Materi Pertolongan Pertama (MATERI PMR)
Wednesday, December 18, 2019
1 Comment
Setelah beberapa bulan vakum dari dunia tulis-menulis yang dikarenakan banyak hal. Kali ini saya akan sedikit mensharing tentang materi pertolongan pertama, mungkin banyak yang belum mengetahui apa itu PP (pertolongan pertama)? Apa gunanya PP? dlsb.
Komponen
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
yuukkk simak infromasi dibawah ini! :)
Apa itu Pertolongan Pertama?
Pertolongan pertama yaitu bentuk pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau
korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat
atau maut.
Apa Tujuan dari Pertolongan Pertama?
- Menyelamatkan
jiwa penderita
- Mencegah
cacat
- Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Apa Dasar Hukumnya?
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang
mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan
lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan
Pertama antara lain :
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama
diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi
masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Komponen
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
- Akses
dan Komunikasi
Masyarakat
harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang
khusus.
- Pelayanan
Pra Rumah Sakit
Secara umum
semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi
Penolong:
a.
Orang Awam
Tidak
terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b.
Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c.
Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang
dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
- Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta
izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila
korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
- Persetujuan
yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan
yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita
tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu
memberikan persetujuan
- Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed
Consent)
Persetujuan
yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya
dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara
lain :
a.
Sarung tangan lateks
Pada
dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b.
Kaca mata pelindung
Mata juga
termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c.
Baju pelindung
Mengamankan
tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d.
Masker penolong
Mencegah
penularan penyakit melalui udara
e.
Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang
dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f.
Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm
dapat mencegah terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan
Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang
harus dilakukan :
a.
Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan
orang sekitarnya.
b.
Dapat menjangkau penderita.
c.
Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam
nyawa.
d.
Meminta bantuan/rujukan.
e.
Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan
keadaan korban
f.
Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g.
Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h.
Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.
mantaaap
ReplyDelete